Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu
wata’ala yang tak henti-hentinya melimpahkan berkah serta rahmat-Nya
kepada kita sekalian.
Salam serta shalawat kita sampaikan kapada Nabi besar Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah menuntun kita semua dari jalan
gelap menuju jalan yang terang yang diridhai oleh Allah Subhanahu
wata’ala.
Sebenarnya,
menyebut-nyebut seseorang dengan sesuatu yang tidak disukainya adalah
haram. Yaitu jika semua itu hanya dilandasi keinginan untuk mencela,
meremehkan, atau menjatuhkan.
Namun bila di dalam penyebutan tersebut terkandung manfaat atau maslahat
yang besar, bagi kaum muslimin pada umumnya atau pada sebagian orang
khususnya, maka penyebutan seperti ini bukanlah sesuatu yang haram,
bahkan sangat dianjurkan. (Al-Farqu Bainan Nashihat wat Ta’yiir, Ibnu
Rajab Al-Hanbali rahimahullah)
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah ketika mengomentari
uraian Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah menegaskan: “Bahkan hal itu
wajib, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan untuk memberi
keterangan, bukan sekedar sunnah (anjuran) semata.” (An-Naqdu Manhajus
Syar’i)
Sebagian kaum muslimin menganggap jarh (kritikan) terhadap suatu
pemikiran, buku atau individu tertentu serta mentahdzirnya agar dijauhi
dan ditinggalkan orang adalah perbuatan dzalim, tidak adil, dan tidak
amanah. Demikian kata sebagian mereka.
Dengan alasan tersebut, ketika ada tokoh dari ahli bid’ah yang
dibeberkan kebid’ahannya, kesesatan pemikirannya baik yang diucapkan
maupun yang dituangkan dalam tulisan, mereka anggap orang yang
menjelaskan kesesatan dan penyimpangan tersebut sebagai penghujat,
zalim, mulutnya kotor dan sebagainya.
Sehingga di sini kita perlu mencermati lebih lanjut apa sesungguhnya
pengertian nasehat dan bagaimana perbedaannya dengan ta’yiir (celaan,
mencacati).
Pengertian Nasehat
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam
hal. 99 dengan menukil perkataan Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullah:
“Nasehat ialah kalimat yang diucapkan kepada seseorang karena
menginginkan kebaikan baginya.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan dalam hadits
Tamim Ad-Dari radhiallahu ‘anhu, katanya: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْناَ لِمَنْ قاَلَ ِللهِ وَلِكِتاَبِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ
“Agama (Islam) ini adalah nasehat (diulangi tiga kali oleh beliau).”
Kami bertanya: “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Kata beliau: “Untuk
Allah, Kitab-Nya dan Rasul-Nya. Serta untuk para imam (pemimpin) kaum
muslimin dan awam mereka.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim serta yang
lainnya)
Hadits ini menerangkan bahwa nasehat itu meliputi seluruh sendi-sendi
ajaran Islam, Iman dan Ihsan yang telah diuraikan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Jibril ‘alaihissalam (ketika
menjawab pertanyaan Jibril tentang Islam, Iman dan Ihsan serta
tanda-tanda hari kiamat), dan beliau menamakan semua itu sebagai Ad-Dien
(agama).1
Adapun nasehat untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, menuntut adanya
pelaksanaan secara sempurna semua kewajiban yang Allah Subhanahu wa
Ta’ala bebankan. Ini pulalah tingkatan al-ihsan. Dengan demikian,
tidaklah sempurna nasehat untuk Allah itu tanpa kesempurnaan pelaksanaan
kewajiban-kewajiban-Nya, lurusnya keyakinan (‘aqidah) tentang
Wahdaniyah (keesaan) Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan mengikhlaskan niat
dalam beribadah hanya kepada-Nya.
Kemudian, nasehat untuk Kitab-Nya artinya beriman kepada kitab tersebut,
mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya. Adapun nasehat untuk
Rasul-Nya, maksudnya ialah meyakini kenabiannya, mencurahkan segenap
ketaatan dalam menjalankan semua perintahnya dan menjauhi larangannya.
Sedangkan nasehat untuk muslimin secara umum (bukan imam atau penguasa)
artinya membimbing dan mengarahkan kaum muslimin kepada kemaslahatan
mereka.
Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan pula bahwa di antara bentuk-bentuk
nasehat tersebut, terutama bagi kaum muslimin secara umum ialah
menjauhkan gangguan dan hal-hal yang tidak disukai yang akan menimpa
mereka, menyantuni orang-orang fakir di antara mereka, mengajari
orang-orang yang jahil dari mereka, serta mengembalikan orang-orang yang
menyimpang (sesat) dengan cara lemah lembut kepada kebenaran. Juga
menjalankan amar ma’ruf nahi munkar terhadap mereka dengan cara yang
baik dan rasa cinta, serta keinginan untuk menghilangkan kerusakan yang
ada pada mereka. (Al-Jami’ hal 101)
Dengan keinginan seperti ini, sebagian salafus shalih menyatakan:
“Alangkah senangnya aku jika seluruh manusia taat kepada Allah meskipun
dagingku dikerat dengan alat pengerat (garpu atau lainnya).”
Inilah sebetulnya, salah satu bukti pelaksanaan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah sempurna iman salah seorang dari kalian sampai dia mencintai
untuk saudaranya, apa yang dia cintai untuk dirinya.” (Shahih, HR.
Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu)
Sebetulnya, karena dasar inilah para imam kaum muslimin sejak zaman
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai hari ini berdiri di
hadapan umat, menghalau setiap bahaya kesesatan yang akan menimpa
mereka. Alangkah tepatnya ucapan Al-Imam Ahmad rahimahullah ketika
membalas sebuah risalah yang dikirimkan kepada beliau: “Segala puji
hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menjadikan pada masa
kekosongan dari para Rasul (fatrah) sisa-sisa ahli imu. Mereka mengajak
orang-orang yang sesat (agar kembali) kepada petunjuk dan bersabar atas
gangguan yang ditimpakan kepada mereka. Ahli ilmu itu ‘menghidupkan’
kembali orang-orang yang ‘mati’ dengan Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala
(Al Qur`an). Mencerahkan kembali mata orang-orang yang buta dengan
cahaya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Betapa banyak korban iblis yang telah
mereka hidupkan. Betapa banyak orang sesat kebingungan telah mereka
bimbing. Alangkah indah pengaruh mereka pada manusia, (namun) alangkah
buruknya perlakuan manusia terhadap mereka. Para ulama itu mengikis
habis tahrif (penyelewengan) orang-orang yang melampaui batas dari dalam
Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala (Al-Qur’an), ajaran (bid’ah)
orang-orang sesat dan takwil orang-orang yang jahil yang telah
mengibarkan bendera kebid’ahan, melepaskan tali-tali fitnah.
Ahli bid’ah itu (sebetulnya) berselisih dalam (memahami dan mengamalkan)
Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala (Al-Qur’an) sekaligus menentangnya.
Namun mereka bersatu padu untuk meninggalkannya. Mereka berbicara atas
nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
tentang Kitab-Nya tanpa ilmu (syar’i). Dan berbicara dengan hal-hal yang
mutasyabih2 dari firman Allah ini. Mereka menipu orang-orang yang
bodoh dengan syubhat yang mereka sampaikan. Kita berlindung kepada
Allah dari fitnah yang menyesatkan.” (I’lamul Muwaqqi’in)
Bahkan kita lihat pula para ulama yang lain tidak meninggalkan hal ini
(kritikan, jarh) dan tidak pula menganggapnya sebagai hujatan atau
kecaman apalagi celaan dari orang-orang yang membantah ucapan atau
pendapat mereka secara ilmiah. Kecuali jika memang diketahui dia menulis
kekeliruan tersebut dengan ucapan yang keji, dan tidak beradab. Namun
walaupun demikian, yang ditentang hanyalah kekejian ucapan tersebut,
bukan bantahan ilmiah yang dipaparkannya.
Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan bahwa hal itu karena para ulama
sepakat untuk menampakkan kebenaran ajaran Islam. Sehingga Al-Imam
Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan tentang buku-bukunya sebagaimana
dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah: “Mesti ada di dalam
buku-buku ini hal-hal yang bertentangan (menyelisihi) Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
أَفَلاَ يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كاَنَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلاَفاً كَثِيْرًا
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Jika sekiranya Al
Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan
yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa: 82)
Jadi, semua yang datang bukan dari sisi Allah jelas akan banyak sekali
perselisihan di dalamnya. Dan sebaliknya, Al-Qur’an yang mulia ini yang
turun dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, sama sekali tidak ada
perselisihan di dalamnya. (Lihat Tafsir As-Sa’di tentang ayat ini).
Maka, membantah pendapat atau pemikiran yang lemah (keliru), menjelaskan
al-haq yang berbeda dengan pemikiran yang lemah tadi dengan
dalil-dalil syar’i, bukanlah sesuatu yang dibenci oleh para ulama.
Sebaliknya, mereka sangat menyukai hal demikian. Mereka juga tidak
menganggapnya sebagai ghibah. Bahkan mereka memasukkannya sebagai
bagian dari nasehat untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan untuk imam
kaum muslimin serta awamnya. Para ulama bahkan sangat keras
mengeluarkan bantahan terhadap pendapat-pendapat yang lemah dari
seorang ulama.
Ibnu Rajab rahimahullah menukilkan dalam risalahnya Al-Farqu baina
An-Nashihati wat Ta’yiir, adanya ulama yang membantah pendapat Sa’id bin
Al-Musayyab rahimahullah yang membolehkan jatuhnya talak tiga
sekaligus dalam satu akad. Juga terhadap Al-Hasan (Al-Bashri)
rahimahullah yang menyatakan tidak ada ihdad (berkabung, tidak berhias
dan keluar rumah sampai waktu yang ditentukan) bagi seorang wanita yang
ditinggal mati suaminya. Begitu juga ulama lainnya yang memang
disepakati oleh kaum muslimin mereka adalah imam-imam pembawa petunjuk.
Sama sekali mereka tidak menyatakan bahwa kritikan (al-jarh) terhadap
pemikiran dan penyimpangan itu sebagai suatu hujatan atau kecaman
terhadap mereka. Bahkan bukan pula aib.
Alangkah tepatnya perkataan Al-Imam Malik rahimahullah ketika
menyatakan: “Setiap orang boleh diambil dan dibuang pendapatnya, kecuali
pemilik (penghuni) kubur ini –sambil menunjuk ke arah makam Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam–.”
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: “Kalau kalian dapati dalam
kitabku bertentangan dengan Sunnah Nabi, maka ambillah Sunnah Nabi dan
tinggalkanlah ucapanku.” (lihat Muqaddimah Shifat Shalatin Nabi, hal.
50, ed)
Kalimat-kalimat seperti ini menunjukkan betapa lapang dada para ulama
kita untuk menerima kritikan atau al-jarh terhadap pendapat atau
pemikirannya yang sempat terucap maupun yang tertulis. Dan alangkah
terbaliknya keadaan mereka dengan kaum muslimin yang mengaku-aku
bermadzhab dengan madzhab para imam tersebut tapi bangkit marah serta
kebenciannya, bahkan sesak dadanya kalau imam-imam tersebut dikritik
atau pendapatnya disalahkan.
Yang lebih parah lagi, sebagian mereka justru menganggap para tokoh
mereka adalah manusia-manusia maksum, bebas dari kesalahan dan aib.
Tidak ada cacatnya. Maka barangsiapa yang mengkritik tokoh-tokohnya,
berarti menodai kemuliaan dan nama baik para imam tersebut.
Tentang hal ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah
mengalaminya. Ketika seorang ahli nahwu di masanya berdialog dengannya
kemudian dibantah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Ternyata tokoh tersebut (Abu Hayyan) menukil perkataan Al-Imam Sibawaih
untuk mendukung pendapatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kemudian
berkata kepadanya (Abu Hayyan): “Apakah Sibawaih itu nabinya nahwu
sehingga harus ma’shum (bersih, terjaga dari aib dan kesalahan)?
Sibawaih keliru tentang Al Qur`an dalam 40 tempat yang tidak kamu
pahami, juga dia.” (Lihat Ar-Radd Al-Wafir hal 65)
Lebih lanjut lagi beliau rahimahullah menerangkan: “Jika nasehat itu
adalah suatu hal yang wajib untuk kemaslahatan diniah (urusan agama)
secara umum maupun khusus, seperti (menerangkan keadaaan) para rawi yang
salah atau dusta, sebagaimana kata Yahya bin Sa’id Al-Qaththan: ‘Saya
bertanya kepada (Al-Imam) Malik, Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’d –saya
kira juga– Al-Auza’i rahimahumullah, tentang rawi yang tertuduh
berkaitan dengan sebuah hadits, atau tidak menghafalnya, (bagaimana
tentang orang tersebut)?’ Kata mereka: ‘Terangkan keadaannya!’”
Sebagian ulama berkata kepada Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:
“Berat bagi saya untuk mengatakan si Fulan demikian, Si Anu demikian.”3
Maka Al-Imam Ahmad mengatakan: “Kalau engkau diam dan saya juga diam
(tidak menerangkan keadaannya), kapan orang yang jahil (tidak berilmu)
akan tahu mana hadits yang sahih dan mana yang cacat?”4
Juga seperti tokoh-tokoh ahli bid’ah, dengan berbagai pernyataan yang
bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau ahli ibadah yang
mengamalkan sesuatu yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka
menerangkan keadaan mereka dan memberikan peringatan agar kaum muslimin
menjauhi mereka (apalagi pemikiran mereka) adalah wajib menurut
kesepakatan kaum muslimin. Sampai ditanyakan kepada Al-Imam Ahmad bin
Hanbal rahimahullah: “Seseorang berpuasa, shalat dan i’tikaf, itu lebih
anda sukai atau orang yang berbicara menjelaskan kesesatan ahli
bid’ah?”
Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: “Jika dia menegakkan shalat,
i’tikaf (dan ibadah lainnya), maka itu (pahala, dan kemaslahatannya)
hanya untuk dirinya sendiri. Sedangkan kalau dia berbicara (menjelaskan
kesesatan ahli bid’ah) maka itu adalah untuk kepentingan kaum muslimin,
maka ini lebih utama.”
Maka jelaslah bahwa manfaatnya lebih merata bagi kaum muslimin dan
kedudukannya sama seperti jihad fi sabilillah. Karena membersihkan jalan
Allah dan agama-Nya, manhaj serta syari’at-Nya serta menghalau
kejahatan dan permusuhan mereka adalah wajib kifayah menurut kesepakatan
kaum muslimin…”5
Hal-hal yang diuraikan ini sama sekali tidak bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: أَتَدْرُوْنَ ماَ
الْغِيْبَةُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قاَلَ: ذِكْرُكَ
أَخاَكَ بِماَ يَكْرَهُ
Dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Tahukah kamu apakah ghibah itu?” Mereka (para shahabat)
menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Kamu menyebut-nyebut saudaramu dengan
sesuatu yang tidak disukainya.” (HR. Muslim)
Seorang mukmin jika dia jujur dalam keimanannya, maka dia tidak akan
benci kalau Anda mengatakan kebenaran yang (jelas) dicintai oleh Allah
dan Rasul-Nya, meskipun hal itu memberatkannya… Namun apabila dia tidak
suka dengan kebenaran tersebut, berarti imannya tidak sempurna, dan
persaudaraan itupun berkurang senilai dengan kurangnya iman pada diri
‘saudara’ tersebut. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوْهُ
“Padahal Allah dan Rasul-Nya itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya..” (At-Taubah: 62)
Maka jelaslah, bahwa menerangkan kepada kaum muslimin berbagai kesesatan
bid’ah dan ahli bid’ah merupakan salah satu bentuk nasehat untuk kaum
muslimin secara umum. Bahkan termasuk amar ma’ruf nahi munkar. Bukan
ghibah atau ta’yiir (celaan) yang diharamkan.
Sudah masyhur dalam buku-buku yang membahas tentang As-Sunnah atau
aqidah, melalui uraian-uraian para ulama sejak dahulu hingga saat ini
bahwasanya tidak berlaku (hukum) ghibah bagi ahli bid’ah. Di mana mereka
memaksudkan adanya pembolehan membicarakan dan membeberkan aib atau
cacat, kejelekan, ataupun kesesatan ahli bid’ah.6
Dan dalil yang menerangkan hal ini cukup banyak. Namun dapat disimpulkan bahwa semuanya terbagi dua:
Yang pertama bersifat umum; berada di bawah keumuman dalil perintah
melakukan amar ma’ruf nahi munkar yang ada dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah, sebagaimana telah kita kemukakan pada pembahasan sebelumnya
(pada artikel Hakekat Jarh wat Ta’dil).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan: “Wajibnya melakukan amar
ma’ruf nahi munkar, telah ditegaskan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah
dan ijma’ umat ini. Bahkan amar ma’ruf nahi munkar ini adalah nasehat
yang termasuk ajaran (agama) Islam.7
Dan termasuk dalam rangkaian amar ma’ruf nahi munkar ini ialah mengajak
manusia untuk kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan menerapkannya dalam kehidupan sekaligus men-tahdzir dari
bid’ah dan ahli bid’ah.
Adapun dalil khusus yang terkait dalam masalah ini; bolehnya mengecam,
mengkritik, dan membeberkan kesesatan ahli bid’ah, di antaranya ialah
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لاَ يُحِبُّ اللهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ
“Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya.” (An-Nisa: 148)
Ayat ini meskipun berkaitan dengan hak tamu yang dilanggar (tidak
dipenuhi) oleh tuan rumah, sehingga boleh bagi tamu untuk menyebutkan
kejelekan tuan rumah dalam hal ini, lebih-lebih berlaku pula terhadap
orang-orang yang menyebarkan kebid’ahan.8
Adapun di dalam As-Sunnah, banyak pula disebutkan hadits-hadits yang
menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang-orang
yang melakukan kerusakan, sebagai peringatan agar manusia menjauhinya.
Di antaranya ialah hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
أَنَّ عاَئِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهاَ أَخْبَرَتْهُ قاَلَتْ: اسْتَأْذَنَ
رَجُلٌ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقاَلَ:
ائْذَنُوْا لَهُ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيْرَةِ أَوِ ابْنُ الْعَشِيْرَةِ
فَلَمَّا دَخَلَ أَلاَنَ لَهُ الْكَلاَمَ. قُلْتُ: ياَ رَسُوْلَ اللهِ
قُلْتَ الَّذِي قُلْتَ ثُمَّ أَلَنْتَ لَهُ الْكَلاَمَ؟ قَالَ: أَيْ
عاَئِشَةُ، إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ أَوْ وَدَعَهُ
النَّاسُ اتِّقاَءَ فُحْشِهِ
‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan: Ada seseorang minta izin menemui
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata: “Izinkan
dia! Seburuk-buruk saudara (putera) dalam kabilahnya.”
Ketika dia masuk, beliau melunakkan pembicaraannya terhadap orang
tersebut. Saya (‘Aisyah) berkata: “Wahai Rasulullah, anda mengatakan
sebelumnya demikian (tentang dia), kemudian anda melunakkan pembicaraan
terhadapnya?” Beliau berkata: “Hai ‘Aisyah, sesungguhnya sejahat-jahat
manusia ialah orang yang ditinggalkan oleh orang lain atau dibiarkan
karena takut kekejiannya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan pengertian hadits ini: “Di
dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya melakukan mudaaraah9, terhadap
orang yang dikhawatirkan kekejiannya dan bolehnya meng-ghibah orang
fasik yang terang-terangan melakukan kefasikan (kejahatan)-nya dan
orang-orang yang memang perlu kaum muslimin jauhi.”10
Juga hadits Fathimah binti Qais radhiallahu ‘anha, ketika dia meminta
nasehat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan siapa dia
sebaiknya menikah saat dilamar oleh Abu Jahm dan Mu’awiyah bin Abi
Sufyan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَمَّا أَبُوْ جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصاَهُ عَنْ عاَتِقِهِ وَأَمَّا
مُعاَوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ ماَلَ لَهُ انْكِحِي أُساَمَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkatnya (suka memukul)
dari pundaknya. Adapun Mu’awiyah, dia miskin tidak punya harta.
Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (Shahih, HR. Muslim dan lainnya)
Bolehnya menjarh (meng-ghibah) ahli bid’ah tersirat dalam hadits ini.
Kalau di sini diungkapkan bolehnya menyebut-nyebut kekurangan seseorang
(dalam hal ini kedua sahabat) demi kepentingan urusan duniawi secara
khusus, sebagai nasehat buat shahabiah tersebut, maka tentunya lebih
jelas lagi bolehnya menyebutkan kekurangan bahkan kesesatan ahli bid’ah
demi kemaslahatan kaum muslimin secara umum.11
Di samping itu, tidak pula ada keharusan untuk menyebutkan kebaikan
mereka ketika membantah dan menerangkan adanya kesesatan nyata pada
pemikiran atau pendapat mereka.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah ketika ditanya
tentang masalah ini mengatakan bahwa hal itu bukan satu keharusan. Para
ulama menerangkan hal ini dalam buku-buku mereka adalah untuk
menperingatkan dari kesesatan ahli bid’ah… kebaikan mereka tidak ada
artinya dibandingkan dengan kekafiran, jika bid’ahnya itu sampai kepada
kekafiran, gugur sudah kebaikannya. Adapun kalau bid’ahnya belum sampai
pada tingkat kufur, maka dia dalam keadaan bahaya… 12
Asy-Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi hafizhahullah mengatakan: “Allah Subhanahu
wa Ta’ala telah mengisahkan kepada kita bagaimana sikap orang-orang
kafir yang mendustakan para Rasul Allah ‘alaihimussalam yang datang
kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan kekafiran, pendustaan
dan penghinaan mereka terhadap para Rasul tersebut, kemudian bagaimana
Dia membinasakan dan menghancurkan mereka. Semua itu tercantum dalam
Al Qur`an dan sama sekali tidak ada penyebutan kebaikan mereka. Karena
tujuan utama adalah agar kita mengambil pelajaran dan menjauhi apa yang
mereka lakukan terhadap Rasul mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifatkan orang-orang Yahudi dan Nashara
dengan sifat yang sangat buruk, bahkan mengancam mereka dengan ancaman
yang sangat hebat dan sama sekali tidak menyebutkan kebaikan mereka yang
mereka runtuhkan karena kekufuran dan pendustaan mereka terhadap Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah pula men-tahdzir
umatnya dari ahli ahwa` (bid’ah) tanpa memperhatikan kebaikan yang ada
pada mereka. Karena kebaikan mereka sangat lemah, sedangkan bahaya
mereka jauh lebih hebat dan lebih besar dibandingkan kemaslahatan yang
diharapkan dari kebaikan mereka.”
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini:
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتاَبَ مِنْهُ آياَتٌ مُحْكَماَتٌ
هُنَّ أُمُّ الْكِتاَبِ وَأُخَرُ مُتَشاَبِهاَتٌ فَأَمَّا الَّذِيْنَ فِي
قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ ماَ تَشاَبَهَ مِنْهُ ابْتِغآءَ
الْفِتْنَةِ وَابْتِغآءَ تَأْوِيْلِهِ وَماَ يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ إِلاَّ
اللهُ وَالرَّاسِخُوْنَ فِي الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ
مِنْ عِنْدِ رَبِّناَ وَماَ يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُو الأَلْباَبِ
“Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al Qur`an) kepada kamu. Di antara
(isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamat (jelas) itulah pokok-pokok isi Al
Qur`an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat (samar). Adapun
orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka
mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah
dan untuk mencari-cari ta’wilnya. Padahal tidak ada yang mengetahui
ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya
berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu
dari sisi Rabb kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (darinya)
melainkan orang-orang yang berakal.” (Ali ‘Imran: 7)
Kata ‘Aisyah radhiallahu ‘anha: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Maka jika kamu melihat orang-orang yang mengikuti apa yang
mutasyabih dari Al-Qur’an, merekalah yang disebut oleh Allah. Maka
jauhilah mereka!” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan kita maklum, bahwa ahli bid’ah itu tidak kosong dari kebaikan. Namun
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak
memperhatikannya dan tidak menyebut-nyebutnya. Dan kita ketahui pula
bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membandingkan para
shahabatnya dengan orang-orang Khawarij:
يَخْرُجُ فِيْكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُوْنَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ
وَصِياَمَكُمْ مَعَ صِياَمِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ
وَيَقْرَءُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجاَوِزُ حَناَجِرَهُمْ يَمْرُقُوْنَ مِنَ
الدِّيْنِ كَماَ يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ
“Akan keluar di tengah-tengah kalian satu kaum yang kalian meremehkan
shalat kalian bila dibandingkan dengan shalat mereka, puasa kalian
dengan puasa mereka, amalan kalian dengan amalan mereka. Mereka membaca
Al-Qur’an tapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari
agama ini seperti lepasnya anak panah dari sasaran13.” (HR. Al-Bukhari
dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu)
Telah kita ketahui pula bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menamakan mereka sebagai anjing-anjing neraka14, seburuk-buruk bangkai
yang terbunuh di kolong langit. Artinya, mereka (Khawarij) ini lebih
berbahaya bagi kaum muslimin daripada selain mereka, baik itu dari
kalangan Yahudi maupun Nashara. Mengapa demikian? Jawabnya jelas, karena
mereka bersungguh-sungguh berusaha membantai kaum muslimin yang tidak
sejalan dengan mereka. Mereka halalkan darah dan harta kaum muslimin
lainnya, bahkan nyawa anak-anak kaum muslimin15. Mereka mengkafirkan
kaum muslimin yang tidak sefaham dengan mereka, dalam keadaan mereka
menganggap semua itu adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala, karena parahnya kebodohan dan kesesatan mereka…”
Terakhir, janganlah kita terjerumus dalam kepalsuan orang-orang Yahudi.
Mereka berselisih dalam urusan kitab mereka dan menyelisihi kitab
tersebut, namun mereka tampakkan kepada orang lain bahwa mereka
seakan-akan bersatu padu. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
membantah hal ini dalam firman-Nya:
تَحْسَبُهُمْ جَمِيْعاً وَقُلُوْبُهُمْ شَتَّى
“Kamu kira mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecah belah.” (Al-Hasyr: 14)
Dan ingat, salah satu sebab mereka dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebagaimana firman-Nya:
كَانُوْا لاَ يَتَناَهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ
“Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat.” (Al-Maidah: 79)
Oleh karena itu, apabila kita lihat ada orang yang membantah pendapat
atau pemikiran yang menyimpang dari Al Qur`an dan As-Sunnah, baik dalam
masalah fiqih, atau pernyataan-pernyataan bid’ah lainnya, maka
syukurilah usaha yang dilakukannya sebatas kemampuannya itu.
Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang berakal. Wallahu a’lam.
1 Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah dalam Kitab Al-Iman.
2 Hal-hal yang samar dan masih membutuhkan penjelasan melalui ayat lain
atau Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu A’lam,
red.
3 Kekurangannya, seperti kelemahan hafalan dan sebagainya. Wallahu A’lam.
4 Majmu’ Fatawa 28/231. Dan Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili.
5 Majmu’ Fatawa 28/232. Dan lihat pembahasan Hakekat Jarh wat Ta’dil.
6 Lihat kitab Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili.
7 Syarh Shahih Muslim 2/22, secara ringkas.
8 Lihat Majmu’ Fatawa 28/230.
9 Ibnu Baththal berkata: “Al-Mudaaraah artinya berlemah lembut dengan
orang yang jahil dalam mengajari, dan terkadang dengan orang yang fasiq
dalam melarang dari perbuatan jeleknya dan tidak menyikapi keras… dan
mengingkarinya dengan ucapan serta perbuatan yang lembut, lebih-lebih
bila dibutuhkan untuk dilunakkan hatinya.” (Fathul Bari, 10/258 dinukil
dari Tuhfatul Ahyar, hal. 96) (ed)
10 Syarh Shahih Muslim 16/144.
11 Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
(28/230-231) dan Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah oleh Asy-Syaikh Ibrahim
Ar-Ruhaili.
12 Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah fi naqdir Rijal, Asy-Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah hal. 9.
13 Yaitu sebagaimana anak panah yang tepat mengenai sasarannya kemudian menembusnya sampai lepas darinya. (ed)
14 Sebagaimana dalam hadits Abi Umamah Shudai bin ‘Ajlan yang
dikeluarkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah dan beliau mengatakan
hasan. Juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah rahimahullah dalam Sunan-nya
dari Ibnu Abi Aufa. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
15 Sebagaimana dialami oleh Abdullah bin Khabbab bin Al-Art, ia dan
isterinya yang hamil tua dibunuh oleh orang-orang Khawarij, kemudian
anaknya yang ada di dalam perut isterinya dikorek dan dibunuh. Inna
lillahi wa innaa ilaihi raji’un.
***Semoga Bermanfaat***